Hubungan
Keadilan Terhadap Manusia
PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara
moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian
besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls,
filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad
ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi,
menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup
di dunia yang adil“
Kebanyakan
orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan
sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi,
banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak
jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena
definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah
meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Untuk membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut. Ketiga filsuf itu adalah Aristoteles, Plato dan Thomas Hobbes.
Teori keadilan menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
·
Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif
adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang
dilakukannya.
·
Keadilan distributif. Keadilan distributif
adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah
dilakukannya.
·
Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam
adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
·
Keadilan konvensional. Keadilan secara
konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala
peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
·
Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil
menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik
orang lain yang telah tercemar.
Teori keadilan menurut Plato
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu adalah:
·
Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan
adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara
hak dan kewajibannya.
·
Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan
adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan
adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
Teori keadilan menurut Thomas HobbesSuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
5 wujud keadilan sosial dalam
perbuatan dan sikap,
Selanjutnya untuk mewujudkan
keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk,
yaitu :
·
Perbuatan luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
·
Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
·
Sikap suka memberikan pertolongan
kepada orang yang memerlukan.
·
Sikap suka bekerja keras.
·
Sikap menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
·
Adapun delapan Jalur Pemerataan yang
merupakan asas keadilan sosial, terdiri dari :
·
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
·
Pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan dan pelayanan keselamatan.
·
Pemerataan pembagian pendapatan.
·
Pemerataan kesempatan kerja.
·
Pemerataan kesempatan berusaha.
·
Pemerataan kesempatan berpartisipasi
dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
·
Pemerataan penyebaran pembangunan di
wilayah tanah air.
·
Pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
Ada beberapa macam keadilan,
diantarnya :
1. Keadilan Komutatif (iustitia
commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang
menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang
merupakan hak seseorang).
Contoh:
Adil kalau si A harus membayar
sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah
menerima barang yang ia pesan dari si A.
Setiap orang memiliki hidup. Hidup
adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah
perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2. Keadilan Distributif (iustitia
distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
adil kalau si A mendapatkan promosi
untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
tidak adil kalau seorang pejabat
tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3. Keadilan legal (iustitia
Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat)
yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
adil kalau semua pengendara mentaati
rambu-rambu lalulintas.
adil bila Polisi lalu lintas
menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4. Keadilan Vindikatif (iustitia
vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman
atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
adil kalau si A dihukum di Nusa
Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
tidak adil kalau koruptor hukumannya
ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5. Keadilan kreatif (iustitia
creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya
berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di
berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
adil kalau seorang penyair diberikan
kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
tidak adil kalau seorang penyair
ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6. Keadilan protektif (iustitia
protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi
dari tindakan sewenang-wenang pihak lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar