WELCOME TO MY BLOG

Welcome To Make it simple BLOG

Jumat, 23 November 2018

ASPEK PENATAAN RUANG DAN PERIJINAN UNTUK MELAKSANAKAN PROYEK PEMBANGUNAN


ASPEK PENATAAN RUANG DAN PERIJINAN UNTUK MELAKSANAKAN PROYEK PEMBANGUNAN

Disusun oleh :
Ravi Ariyawiranata
Rikza Hadhala
Risma Indra Dewi

Kelompok 12
4TA06





JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
BAB 1
PENDAHULUAN


1.1                   LATAR BELAKANG
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang. Dimana penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang. Dari keempat point tersebut sudah jelas kegiatan penataan ruang juga berkaitan dengan perencanaan pembangunan.
Dokumen rencana tata ruang dan perencanaan pembangunan sama-sama ditujukan untuk memprediksi kegiatan yang akan dilakukan di masa mendatang. Selain itu, rencana tata ruang sebagai hasil dari kegiatan perencanaan tata ruang merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang saling mempengaruhi satu sama lain. Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa pemanfaatan ruang merupakan serangkaian program pelaksanaan beserta pembiayaannya selama jangka waktu perencanaan. “Kegiatan pemanfaatan ruang antara lain berupa penyuluhan dan pemasyarakatan rencana, penyusunan program, penyusunan peraturan pelaksanaan dan perangkat insentif dan disinsentif, penyusunan dan pengusulan proyek dan pelaksanaan program dan proyek” (Oetomo,1998.)
Rencana tata ruang harus dapat dioperasionalisasikan sehingga dapat menjadi strategi dan kebijaksanaan daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. Disamping itu, rencana tata ruang harus berfungsi sebagai instrumen koordinasi bagi program/proyek yang akan dilaksanakan di daerah yang berasal dari berbagai sumber dana, sebagai wujud dari pemanfaatan rencana tata ruang di daerah.
Rencana tata ruang merupakan rencana pemanfaatan ruang yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan program-program pembangunan dalam jangka panjang (Nurmandi, 1999). Oleh karena itu, rencana tata ruang dapat dijadikan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan rencana program pembangunan yang merupakan rencana jangka menengah dan jangka pendek. Dalam rencana tata ruang juga dapat dijadikan acuan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan, mengendalikan, mengawasi dan pengaturan terhadap pertumbuhan suatu pembangunan di wilayah tertentu.
Selain itu juga peran rencana tata ruang dalam perencanaan pembangunan dapat dilihat dari produk tata ruang yakni Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang merupakan panduan rancang bangun suatu lingkungan atau kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok Ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan.

1.2                   RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah ini yaitu mengenai konsep dasar penataan ruang, aspek hukum penataan ruang, dan wewenang pengelola dalam perencanaan kota.

1.3                   TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan pada makalah ini yaitu agar mahasiswa dapat mengerti dan memahami mengenai aspek penataan ruang dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.








BAB 2
PEMBAHASAN


2.1         KONSEP DASAR PENATAAN RUANG
Dalam UU RI No. 26/2007 tentang penataan ruang, tata ruang diartikan sebagai wujud struktur ruang dan pola ruang. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sedangkan rencana tata ruang (spatial plan) adalah hasil perencanaan tata ruang, yang pada intinya berupa arahan kebijaksanaan dan memperuntukkan (alokasi, pengagihan) pemanfaatan ruang yang secara struktural menggambarkan ikatan fungsi lokasi yang terpadu bagi berbagai kegiatan kehidupan. Adapun asas penataan ruang menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah:
Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
1.             keterpaduan;
2.             keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
3.             keberlanjutan;
4.             keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
5.             keterbukaan;
6.             kebersamaan dan kemitraan;
7.             pelindungan kepentingan umum;
8.             kepastian hukum dan keadilan; dan
9.             akuntabilitas. (Pasal 2)
Kesembilan asas penyelenggaraan penataan ruang tersebut pada intinya merupakan norma-norma yang diambil untuk memayungi semua kaidah-kaidah pengaturan penataan ruang. Adapun tujuan penataan ruang menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 adalah:
              Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
1.             Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
2.             Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
3.             Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.(Pasal 3)
              Dari pasal tersebut dapat dipahami bahwa rumusan tujuan (pengaturan penataan ruang) merupakan penerapan bagaimana konsep asas-asas penyelenggaran penataan ruang mengendalikan arah dan sasaran yang hendak dituju oleh suatu pengaturan UU Penataan Ruang ini.

2.2         ASPEK HUKUM
Dengan bertambahnya jumlah populasi maka kebutuhan ruangpun akan semakin meningkat. Penyelenggaraan penataan tata ruang dilakukan dengan cara mengelola ruang dan memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung didalamnya secara komprehensif dan terintegrasi serta sebagai tools  pengembangan wilayah, dengan terwujudnya ruang wilayah nasional ini akan berdampak pada keamanan, kenyamanan, produktifitas dan berkelanjutan.










2.2.1      Siklus Penyelenggaraan Penataan Ruang

 
Berikut ini merupakan fungsi dan manfaat dari RT/RW dalam penyelenggaraan penataan ruang:
1.         Sebagai acuan penyusunan RPJPD dan RPJMD
2.         Acuan pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah
3.         Acuan mewujudkan keseimbangan pembangunan wilayah
4.         Acuan lokasi invesasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta
5.         Pedoman penyusunan rencana rinci tata ruang
6.         Acuan dalam administrasi pertahanan
7.         Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah
8.         Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah dengan hinterlandnya
9.         Menjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas

2.2.2      Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah
Berikut ini adalah bagan alur dalam penatahunaan tanah berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 dan PP No.16 Tahun 2004:

2.2.3      Perizinan Pemanfaatan Ruang
Izin pemanfaat ruang dikeluarkan/ diputuskan oleh kepala daerah. Berikut ini merupakan penjelasan dari perizinan pemanfaatan ruang:
1.             Dasar Pemberian izin terbagi menjadi 2, yaitu: RTRW Kabupaten/Kota yang selanjutnya akan diteruskan oleh RDTR Kab/Kota dan Peraturan Zonazi.
2.             Perizinan pemanfaat ruang terbagi menjadi 4 tahapan, yaitu sebagai berikut:
a.    Izin prinsip dan izin lokasi: diberikan berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota, izin prinsip belum dapat dijadikan dasar untuk pelaksanaan kegiatan. Dan izin lokasi diperlukan untuk pemanfaatan ruang ˃1ha untuk non pertanian dan ˃25ha untuk pertanian.
b.    Izin penggunaan Pemanfaatan tanah, dasar untuk permohonan mendirikan bangunan, diberikan berdasarkan  izin lokasi.
c.    Izin mendirikan bangunan, dasar mendirikan bangunan dalam rangka pemanfaatan ruang diberikan berdasarkan peraturan zonazi, sebagai surat bukti dari Pemda untuk mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
d.    Izin lain berdasarkan peraturan perUUan, bentuk izin lain yang dikeluarkan oleh masing-masing sector dan/atau instansi yang berwenang.
Dengan demikian kepala daerah bertanggung jawab penu atas pemanfaatan ruang yang ada diwilayahnya dan bertanggung jawab atas pemberizan izin yang tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BKPRD dan pertimbangan teknis pertanahan dari BPN (Kanwil/Kantah).          

2.2.4      Potensi Konflik Pemanfaatan Ruang
              Potensi konflik pemanfaatan dapat terjadi karena beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
1.             Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
2.             Rencana tata ruang yang belum mengakomodir perkembangan pembangunan.
3.             Perbedaan penafsiran rencana tata ruang karena belum tersedianya rencana tata ruang dengan skala yang memadai.

2.2.5      Wewenang PPNS Dalam Tindak Pidana Bidang Penataan Ruang
              Wewenang PPNS (selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, PNS tertentu dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana bidang penataan ruang. Berikut adalah wewenang yang dapat dilakukan, yaitu:
1.                       Melakukan pemeriksanaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana.
2.             Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
3.             Meminta keterangan dan barang bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana.
4.             Melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana.
5.             Melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti.
6.             Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan.

BAB 3
KESIMPULAN


3.1         KESIMPULAN
Penyusunan dan pengusulan program dan proyek yang sesuai dengan rencana tata ruang bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan antara program pembangunan dengan rencana tata ruang yang ada sehingga rencana tata ruang tidak hanya dilihat sebagai aspek prosedural dalam penyelenggaraan pembangunan daerah tetapi juga sebagai kegiatan yang dapat menunjang tercapainya sasaran-sasaran pembangunan. Oleh karena itu, rencana tata ruang merupakan salah satu kebijaksanaan yang strategis di suatu daerah.
Dibutuhkan juga strategi penguatan pengendalian seperti pengembangan system informasi pengendalian pemanfaatan ruang, peningkatan SDM bidang tata ruang handal dan professional dalam pengendalian pemanfaatan ruang, menyusun norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) pengendalian pemanfaatan ruang, pembentukan komunitas pengendalian pemanfaatan ruang, serta pembentukan system layanan pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan penataan ruang. Adapula upaya penguatan pengendalian seperti peningkatan kualitas dan kuantitas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), membangunan system pengaduan pelanggaran pemanfaatan ruang, dan memperkuat program pengawasan dan pengendalian.