ASPEK PENATAAN RUANG DAN PERIJINAN UNTUK
MELAKSANAKAN PROYEK PEMBANGUNAN
Disusun
oleh :
Ravi
Ariyawiranata
Rikza
Hadhala
Risma
Indra Dewi
Kelompok
12
4TA06
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Penataan
Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang
serta pengendalian pemanfaatan ruang. Dimana penyelenggaraan penataan ruang
adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan
penataan ruang. Dari keempat point tersebut sudah jelas kegiatan penataan ruang
juga berkaitan dengan perencanaan pembangunan.
Dokumen
rencana tata ruang dan perencanaan pembangunan sama-sama ditujukan untuk
memprediksi kegiatan yang akan dilakukan di masa mendatang. Selain itu, rencana
tata ruang sebagai hasil dari kegiatan perencanaan tata ruang merupakan bagian
dari proses perencanaan pembangunan yang saling mempengaruhi satu sama lain.
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa pemanfaatan ruang merupakan
serangkaian program pelaksanaan beserta pembiayaannya selama jangka waktu
perencanaan. “Kegiatan pemanfaatan ruang antara lain berupa penyuluhan dan
pemasyarakatan rencana, penyusunan program, penyusunan peraturan pelaksanaan
dan perangkat insentif dan disinsentif, penyusunan dan pengusulan proyek dan
pelaksanaan program dan proyek” (Oetomo,1998.)
Rencana
tata ruang harus dapat dioperasionalisasikan sehingga dapat menjadi strategi
dan kebijaksanaan daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang
telah ditetapkan. Disamping itu, rencana tata ruang harus berfungsi sebagai
instrumen koordinasi bagi program/proyek yang akan dilaksanakan di daerah yang
berasal dari berbagai sumber dana, sebagai wujud dari pemanfaatan rencana tata
ruang di daerah.
Rencana
tata ruang merupakan rencana pemanfaatan ruang yang disusun untuk menjaga
keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan program-program
pembangunan dalam jangka panjang (Nurmandi, 1999). Oleh karena itu, rencana
tata ruang dapat dijadikan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan rencana
program pembangunan yang merupakan rencana jangka menengah dan jangka pendek.
Dalam rencana tata ruang juga dapat dijadikan acuan bagi pemerintah dalam
mengambil keputusan, mengendalikan, mengawasi dan pengaturan terhadap
pertumbuhan suatu pembangunan di wilayah tertentu.
Selain
itu juga peran rencana tata ruang dalam perencanaan pembangunan dapat dilihat
dari produk tata ruang yakni Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang
merupakan panduan rancang bangun suatu lingkungan atau kawasan yang dimaksudkan
untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta
memuat materi pokok Ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan
panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan
pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
Rumusan
masalah pada makalah ini yaitu mengenai konsep dasar penataan ruang, aspek
hukum penataan ruang, dan wewenang pengelola dalam perencanaan kota.
1.3
TUJUAN
PENULISAN
Tujuan
penulisan pada makalah ini yaitu agar mahasiswa dapat mengerti dan memahami
mengenai aspek penataan ruang dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 KONSEP
DASAR PENATAAN RUANG
Dalam
UU RI No. 26/2007 tentang penataan ruang, tata ruang diartikan sebagai wujud struktur ruang dan pola ruang.
Penataan ruang adalah suatu
sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sedangkan rencana
tata ruang (spatial
plan) adalah hasil perencanaan tata ruang, yang pada intinya berupa arahan
kebijaksanaan dan memperuntukkan (alokasi, pengagihan) pemanfaatan ruang yang
secara struktural menggambarkan ikatan
fungsi lokasi yang terpadu bagi berbagai kegiatan kehidupan. Adapun asas
penataan ruang menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
adalah:
Dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan
berdasarkan asas:
1.
keterpaduan;
2.
keserasian, keselarasan,
dan keseimbangan;
3.
keberlanjutan;
4.
keberdayagunaan dan
keberhasilgunaan;
5.
keterbukaan;
6.
kebersamaan dan
kemitraan;
7.
pelindungan kepentingan
umum;
8.
kepastian hukum dan
keadilan; dan
9.
akuntabilitas. (Pasal 2)
Kesembilan
asas penyelenggaraan penataan ruang tersebut pada intinya merupakan norma-norma
yang diambil untuk memayungi semua kaidah-kaidah pengaturan penataan ruang. Adapun
tujuan penataan ruang menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 adalah:
Penyelenggaraan penataan ruang
bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif,
dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
1.
Terwujudnya keharmonisan
antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
2.
Terwujudnya keterpaduan
dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan
sumber daya manusia; dan
3.
Terwujudnya pelindungan
fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat
pemanfaatan ruang.(Pasal 3)
Dari pasal tersebut dapat dipahami
bahwa rumusan tujuan (pengaturan penataan ruang) merupakan penerapan bagaimana
konsep asas-asas penyelenggaran penataan ruang mengendalikan arah dan sasaran
yang hendak dituju oleh suatu pengaturan UU Penataan Ruang ini.
2.2 ASPEK
HUKUM
Dengan
bertambahnya jumlah populasi maka kebutuhan ruangpun akan semakin meningkat.
Penyelenggaraan penataan tata ruang dilakukan dengan cara mengelola ruang dan
memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung didalamnya secara komprehensif
dan terintegrasi serta sebagai tools pengembangan wilayah, dengan terwujudnya
ruang wilayah nasional ini akan berdampak pada keamanan, kenyamanan,
produktifitas dan berkelanjutan.
2.2.1 Siklus
Penyelenggaraan Penataan Ruang
|
Berikut
ini merupakan fungsi dan manfaat dari RT/RW dalam penyelenggaraan penataan ruang:
1.
Sebagai acuan penyusunan
RPJPD dan RPJMD
2.
Acuan pemanfaatan
ruang/pengembangan wilayah
3.
Acuan mewujudkan
keseimbangan pembangunan wilayah
4.
Acuan lokasi invesasi
yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta
5.
Pedoman penyusunan
rencana rinci tata ruang
6.
Acuan dalam administrasi
pertahanan
7.
Mewujudkan keterpaduan
pembangunan dalam wilayah
8.
Mewujudkan keserasian
pembangunan wilayah dengan hinterlandnya
9.
Menjamin terwujudnya tata
ruang yang berkualitas
2.2.2 Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah
Berikut
ini adalah bagan alur dalam penatahunaan tanah berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007
dan PP No.16 Tahun 2004:
2.2.3 Perizinan Pemanfaatan Ruang
Izin
pemanfaat ruang dikeluarkan/ diputuskan oleh kepala daerah. Berikut ini
merupakan penjelasan dari perizinan pemanfaatan ruang:
1.
Dasar Pemberian izin
terbagi menjadi 2, yaitu: RTRW Kabupaten/Kota yang selanjutnya akan diteruskan
oleh RDTR Kab/Kota dan Peraturan Zonazi.
2.
Perizinan pemanfaat ruang
terbagi menjadi 4 tahapan, yaitu sebagai berikut:
a.
Izin prinsip dan izin
lokasi: diberikan berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota, izin prinsip belum dapat
dijadikan dasar untuk pelaksanaan kegiatan. Dan izin lokasi diperlukan untuk
pemanfaatan ruang ˃1ha untuk non pertanian dan ˃25ha untuk pertanian.
b.
Izin penggunaan
Pemanfaatan tanah, dasar untuk permohonan mendirikan bangunan, diberikan
berdasarkan izin lokasi.
c.
Izin mendirikan bangunan,
dasar mendirikan bangunan dalam rangka pemanfaatan ruang diberikan berdasarkan
peraturan zonazi, sebagai surat bukti dari Pemda untuk mendirikan bangunan
sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
d.
Izin lain berdasarkan
peraturan perUUan, bentuk izin lain yang dikeluarkan oleh masing-masing sector
dan/atau instansi yang berwenang.
Dengan
demikian kepala daerah bertanggung jawab penu atas pemanfaatan ruang yang ada
diwilayahnya dan bertanggung jawab atas pemberizan izin yang tidak sesuai
dengan rekomendasi yang diberikan BKPRD dan pertimbangan teknis pertanahan dari
BPN (Kanwil/Kantah).
2.2.4 Potensi
Konflik Pemanfaatan Ruang
Potensi
konflik pemanfaatan dapat terjadi karena beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
1.
Pemanfaatan ruang yang
tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
2.
Rencana tata ruang yang
belum mengakomodir perkembangan pembangunan.
3.
Perbedaan penafsiran
rencana tata ruang karena belum tersedianya rencana tata ruang dengan skala
yang memadai.
2.2.5 Wewenang
PPNS Dalam Tindak Pidana Bidang Penataan Ruang
Wewenang PPNS (selain pejabat
penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, PNS tertentu dapat diberi
wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana bidang penataan ruang. Berikut
adalah wewenang yang dapat dilakukan, yaitu:
1.
Melakukan pemeriksanaan atas kebenaran laporan atau
keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana.
2.
Melakukan
pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
3.
Meminta
keterangan dan barang bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak
pidana.
4.
Melakukan
pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana.
5.
Melakukan
pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan dokumen lain
serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil
pelanggaran yang dapat dijadikan bukti.
6.
Meminta
bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan.
BAB
3
KESIMPULAN
3.1 KESIMPULAN
Penyusunan
dan pengusulan program dan proyek yang sesuai dengan rencana tata ruang
bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan antara program pembangunan dengan
rencana tata ruang yang ada sehingga rencana tata ruang tidak hanya dilihat
sebagai aspek prosedural dalam penyelenggaraan pembangunan daerah tetapi juga
sebagai kegiatan yang dapat menunjang tercapainya sasaran-sasaran pembangunan.
Oleh karena itu, rencana tata ruang merupakan salah satu kebijaksanaan yang
strategis di suatu daerah.
Dibutuhkan
juga strategi penguatan pengendalian seperti pengembangan system informasi
pengendalian pemanfaatan ruang, peningkatan SDM bidang tata ruang handal dan
professional dalam pengendalian pemanfaatan ruang, menyusun norma, standar,
pedoman dan kriteria (NSPK) pengendalian pemanfaatan ruang, pembentukan komunitas
pengendalian pemanfaatan ruang, serta pembentukan system layanan pengaduan
masyarakat terhadap penyimpangan penataan ruang. Adapula upaya penguatan
pengendalian seperti peningkatan kualitas dan kuantitas penyidik pegawai negeri
sipil (PPNS), membangunan system pengaduan pelanggaran pemanfaatan ruang, dan
memperkuat program pengawasan dan pengendalian.